Headline

MenPAN-RB Izinkan Bus Kantor Untuk Mudik ASN

Kastara.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengizinkan fasilitas bus kantor digunakan untuk mudik bagi aparat sipil negara (ASN).

Demikian diutarakan Asman Abnur usai membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur Tahun 2018 di Makassar, Kamis (3/5).

“Kan ada bus di kantor, bus ini untuk karyawan-karyawan, kalau mereka pinjam boleh, tapi bukan biaya kantor,” ujar Asman.

Asman menjelaskan, pemerintah selama ini telah membantu masyarakat umum untuk melakukan mudik bahkan secara gratis, karenanya wajar jika ASN juga difasilitasi dengan bus kantor. “Pemerintah bantu masyarakat boleh, masa ASN-nya sendiri nggak boleh,” katanya.

Menurut Asman, penggunaan bus kantor ini tetap harus dengan izin pimpinan, dengan biaya di luar tanggungan kantor. “Jadi harus dibiayai sendiri dengan iuran, misalnya,” jelasnya.

Terkait imbauan KPK yang melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik, Asman berkilah dengan belum memberikan jawaban yang pasti. “Nanti saya coba cek aturan yang dikeluarkan (KPK) terkait itu,” pungkasnya. (nad)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…