Bus Kantor

Kastara.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengizinkan fasilitas bus kantor digunakan untuk mudik bagi aparat sipil negara (ASN).

Demikian diutarakan Asman Abnur usai membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur Tahun 2018 di Makassar, Kamis (3/5).

“Kan ada bus di kantor, bus ini untuk karyawan-karyawan, kalau mereka pinjam boleh, tapi bukan biaya kantor,” ujar Asman.

Asman menjelaskan, pemerintah selama ini telah membantu masyarakat umum untuk melakukan mudik bahkan secara gratis, karenanya wajar jika ASN juga difasilitasi dengan bus kantor. “Pemerintah bantu masyarakat boleh, masa ASN-nya sendiri nggak boleh,” katanya.

Menurut Asman, penggunaan bus kantor ini tetap harus dengan izin pimpinan, dengan biaya di luar tanggungan kantor. “Jadi harus dibiayai sendiri dengan iuran, misalnya,” jelasnya.

Terkait imbauan KPK yang melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik, Asman berkilah dengan belum memberikan jawaban yang pasti. “Nanti saya coba cek aturan yang dikeluarkan (KPK) terkait itu,” pungkasnya. (nad)