Pencucian Uang

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, secepatnya. Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta (2/5).

“Terhadap Setya Novanto tentu kami rencanakan bisa dilakukan secepatnya karena baik pihak kuasa hukum sudah tidak menyatakan banding, KPK pun menyatakan menerima putusan tersebut,” kata Febri Diansyah.

Baik KPK maupun pihak Novanto, tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Novanto dalam perkara korupsi KTP-el.

Saat ini KPK sedang melakukan proses administratif terkait dengan eksekusi Novanto tersebut “Semoga minggu ini bisa diselesaikan eksekusi pidana penjaranya, tentu ke Sukamiskin,” jelas Febri.

Dalam perkara korupsi KTP-el, Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp 65,7 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

“Setelah itu, ada kewajiban dari terpidana membayar uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Kemarin yang sudah dititipkan Rp 5 miliar. Hakim juga menegaskan hukuman uang pengganti itu dikurangi uang yang dititipkan itu,” tuturnya.

Dijelaskan Febri, sesuai dengan undang-undang terpidana wajib untuk membayar uang pengganti setelah eksekusi dilakukan.

“Tentu ada waktu yang diberikan oleh undang-undang terpidana wajib untuk membayar uang pengganti itu kalau tidak membayar uang pengganti atau tidak katakanlah tidak sanggup membayar uang pengganti maka akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari terpidana hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut,” ujarnya. (tri)