Tiket Pesawat

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan mengambil langkah dengan menaikan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat berjadwal rute domestik sebesar 50 persen. Kebijakan ini untuk memperketat pelayanan penumpang angkutan udara.

Kendati begitu, kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat ini berlaku sementara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kebijakan ini diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan pada 22 April 2020 atau sehari sebelum terbitnya Permenhub No. 25 Tahun 2020. Peraturan larangan terbang itu berlaku dari dan ke daerah berstatus PSBB dan atau zona merah.

Pemberlakuan keputusan ini dilaksanakan selambat-lambatnya tiga hari setelah ditetapkannya PSBB pada wilayah tertentu oleh Menteri Kesehatan RI.

“Badan Usaha Angkutan Udara wajib menerapkan penetapan sementara tarif batas sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya tiga hari setelah ditetapkannya PSBB pada wilayah tertentu oleh menkes,” tulis Diktum Ketujuh Kepmenhub 88/2020.

Diketahui, harga tiket pesawat saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Apabila PSBB berhenti diberlakukan, maka ketentuan tarif akan kembali mengacu pada Kepmenhub 106/2020.

Aturan ini juga memperbolehkan maskapai mengatur tarif batas bawah hingga separuh atau sebesar 50 persen dari tarif batas atas yang ditentukan pada sebuah rute penerbangan.

Perhitungan TBB merujuk dari TBA. Sebagai contoh, tiket kelas ekonomi rute Jakarta (Bandara Soetta)–Surabaya, TBA terbaru dipatok sebesar Rp 2.334.000 dan TBB sebesar Rp 1.167.000. Sedangkan tarif lama, besaran TBA sebesar Rp 1.167.000 dan TBB senilai Rp 408.000.

Tarif tersebut belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya iuran wajib transportasi PT Jasa Raharja, Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), dan biaya tambahan lainnya.

Adapun pertimbangan kenaikan tarif pesawat merujuk pada tiga komponen, yakni kenaikan nilai tukar rupiah, perubahan harga jual avtur, dan biaya per unit karena penerapan physical distancing untuk pencegahan virus corona (COVID-19).

Selama terjadinya penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam negeri, terjadi penurunan penumpang angkutan udara yang cukup drastis. Ditambah, perusahaan nantinya hanya bisa mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari total kapasitas yang ada.

Hal itu bukan hanya dirasakan pada rute penerbangan dalam negeri, imbasnya juga ikut dirasakan terhadap rute penerbangan internasional.

Merespons kebijakan baru ini Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro belum mau berkomentar banyak. Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Danang juga menjamin pihaknya tidak akan melebihi tarif batas atas dan bawah sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku. “Mengenai harga jual tiket pesawat dilakukan sesuai koridor aturan dari regulator (tidak melebihi melebihi tarif batas atas dan batas bawah),” ujar Danang.

Sejak awal diperlakukan social distancing dan physical distancing, Lion Air Group sudah memberlakukan sistem pengaturan jaga jarak dengan pengaturan jumlah kursi di setiap penerbangannya.

Untuk jenis pesawat tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah tidak dipergunakan (tanda penunjuk “X”), dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong.

Sedangkan untuk tipe pesawat ATR 72 dan kelas bisnis yang memiliki tata letak kursi 2-2, menggunakan metode saling silang atau zig-zag.

Berikut beberapa daftar harga tiket pesawat yang mengalami kenaikan:
– TBA rute Jakarta-Makassar dipatok di harga Rp 3.660.000, sedangkan TBB di harga Rp 1.830.000.
– TBA rute Jakarta-Medan (Kualanamu) dipatok di harga Rp 3.598.000, sedangkan TBB di harga Rp 1.799.000.
– TBA rute Jakarta-Palembang dipatok di harga Rp 1.688.000, sedangkan TBB di harga Rp 844.000.
– TBA rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp 2.334.000, sedangkan TBB di harga Rp 1.167.000.
– TBA rute Jakarta-Yogyakarta dipatok di harga Rp 1.720.000, sedangkan TBB di harga Rp 860.000.
– TBA rute Jakarta-Lombok Praya dipatok di harga Rp 2.792.000, sedangkan TBB di harga Rp 1.396.000.
– TBA rute Denpasar-Jakarta dipatok di harga Rp 2.862.000, sedangkan TBB di harga Rp 1.431.000. (mar)