Haris Azhar

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, I Wayan Sudirta mengatakan, hingga kini masih ada pihak yang menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 berlaku curang. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Prabowo-Sandiaga. Itulah sebabnya Sudirta mengusulkan agar putusan MK tersebut disosialisasikan ke masyarakat.

Sudirta menambahkan, putusan MK telah memperkuat hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada pemilihan presiden (Pilpes) 2019. Sosialisasi putusan MK tersebut menurut Sudirta penting dilakukan agar masyarakat memahami putusan MK.

Sudirta menyatakan, sosialisasi perlu dilakukan di daerah-daerah yang masih meragukan posisi dan kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Namun Sudirta tidak menyebut daerah mana yang menjadi prioritas sosialiasi. Ia menyebut daerah yang mayoritas mempercayai kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin, seperti Bali dan daerah lainnya, tidak perlu dilakukan sosialisasi.

Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lokataru Haris Azhar mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2019. Haris mencontohkan adanya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Haris menyebut, seharusnya hal itu menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) dan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgaskum). Namun kedua lembaga tersebut hanya bertugas dalam jangka waktu pendek. Selain itu sistem kerjanya juga tidak diketahui publik.

Mantan Koordinator KontraS ini mengakui pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin telah melakukan kecurangan pada Pemilu 2019. Namun sayangnya hal itu tidak mampu membuktikannya di sidang MK. Pihak Prabowo-Sandiaga tidak mampu melakukan advokasi-advokasi yang baik. Mereka hanya melakukannya melalu media sosial.

Haris Azhar sendiri di saat diminta menjadi saksi bagi 02, dirinya justru menolak. (rya)