Depok

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021. Seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok (2/7), pada PPKM Darurat ini, pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran 2021 kembali mengunakan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok telah menyepakati pelaksanaan pembelajaran tahun ini, dilaksanakan secara dalam jaringan (daring). Untuk sementara, PJJ berlaku dalam satu triwulan dari tanggal 18 Juli 2021 hingga 18 Oktober 2021.

Selain itu, juga terdapat beberapa tambahan pembatasan aktivitas di Kota Depok. Antara lain kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau online.

Kemudian, kunjungan kerja dihentikan sementara dan perjalanan dinas keluar Kota Depok dihentikan sementara. Sementara kunjungan keluarga hanya untuk kepentingan kedaruratan.

Selanjutnya, aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor kritikal dengan menunjukkan ID Card. Berikutnya kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan yang menimbulkan kerumunan juga dihentikan sementara.

Kepada masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat hoaks dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya. (dha)