KPID Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran untuk menyajikan siaran berkualitas dan mematuhi kualifikasi jam siaran, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3 hingga 20 Juli mendatang.

Wakil Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat mengharuskan masyarakat menghabiskan waktu dengan screen times baik menonton televisi, mendengar radio atau mengakses internet. Apalagi saat ini juga sedang masa libur sekolah.

“Screen time masyarakat pasti akan meningkat. Kami ingatkan lembaga penyiaran untuk menyuguhkan program-program yang berkualitas dan memperhatikan kualifikasi usia penonton dan jam siaran,” kata Rizky, Sabtu (3/7).

Menurut Rizky, peningkatan kualitas siaran perlu jadi perhatian mengingat saat ini masyarakat banyak memiliki pilihan akses media.

Jika media convensional seperti televisi dan radio tidak menyuguhkan siaran yang baik dan berkualitas, menurut Rizky, masyarakat akan memilih tontonan dari OTT atau video on demand yang secara aturan belum ada regulator yang mengawasinya.

“Kami berharap televisi dan radio tetap menjadi pilihan dan rujukan masyarakat dalam mendapatkan informasi, hiburan serta sebagai sumber edukasi masyarakat di tengah pandemi ini,” kata Wakil Ketua KPID DKI yang membidangi pengawasan isi siaran ini.

Selain itu, lanjut Rizky, pihaknya juga mengimbau orang tua untuk mendampingi anak-anak, terutama anak usia sekolah dalam mengakses media.

Memilih, memilah media dan siaran sesuai kebutuhan, tegas Rizky, merupakan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya lembaga penyiaran.

“Kami harapkan peran orang tua dalam mendampingi anak mengakses media. Jika program siaran atau tayangan tidak sesuai kualifikasi dan dirasa tidak memberikan unsur edukasi, sebaiknya dapat dihindarkan dari anak-anak kita. Jangan lupa juga untuk memberikan batasan, baik waktu maupun program apa saja yang layak diakses anak-anak kita,” pungkasnya. (hop)