Bandara Soekarno Hatta(okezone.com/isty)

Kastara.ID, Jakarta – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan Protokol Kesehatan ketat bagi warga negara Indonesia dan asing (WNI/WNA) yang akan kembali atau masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Penjabaran prokol kesehatan ini, sesuai dengan surat edaran dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait dengan kedatangan internasional.

Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Anas Ma’ruf mengatakan, aturan ini yang dipegang KKP terkait dengan kedatangan WNI, juga kedatangan WNA dari luar negeri dengan mengacu surat dari Menteri Kesehatan Nomor 338 Tahun 2020.

“Jadi pada prinsipnya adalah negara kita mewajibkan seseorang yang akan kembali ke tanah air, baik itu WNI maupun kedatangan WNA, harus mempunyai sertifikat atau hasil keterangan test Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif,” kata Anas, Senin (27/7).

Ketika penumpang sudah mempunyai PCR ini, otomatis akan dimudahkan karena di Terminal 3 kedatangan Internasional Bandara Soetta ada jalur khusus bagi WNI maupun WNA yang sudah mempunyai sertifikat PCR negatif, terutama formulir Electronic Health Alert Card (eHAC) yang masih berlaku.

Kemudian juga ada beberapa formulir yang harus diisi oleh penumpang. Setelah mengisi kelengkapan formulir, maka kemudian akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan berupa pemeriksaan suhu, nadi, saturasi oksigen, dan kemudian dilakukan wawancara.

Bagi penumpang yang tidak punya PCR negatif maka akan ke jalur Non-PCR, kemudian akan dilakukan test cepat dan secara selektif. Jika hasilnya reaktif, penumpang tersebut akan dirujuk ke rumah sakit darurat Corona yang ada di Kemayoran.

“Jadi pastikan bahwa kalau akan kembali ke Indonesia itu harus mempunyai PCR. Tetapi kalau tidak punya PCR negatif, maka sebagai resikonya adalah harus mengikuti konsekuensi negara kita, yaitu dilakukan swab di Wisma Karantina Pademangan, dan dikarantina sampai hasil swabnya keluar,” kata Anas. (ant)