Kastara.ID, Jakarta – Polda Jawa Timur secara resmi menahan dua tersangka, Tri Susanti alias Susi dan Samsul Arifin (SA), dalam insiden pengepungan Asrama Papua di Surabaya.

Susi adalah koodinator lapangan aksi ormas saat mengepung asrama Papua beberapa waktu lalu, ia diduga telah melakukan ujaran kebencian dan berita bohong. Sementara SA diduga telah melakukan rasial kepada mahasiswa Papua.

Wakil Kepala Polda Jatim Brigadir Jenderal (Brigjen) Toni Hermante mengatakan, penahanan terhadap Susi dan SA resmi dilakukan per hari ini (Selasa, 3 September 2019) hingga 20 hari ke depan.

Lebih lanjut, Toni Hermante menjelaskan bahwa penahanan terhadap Susi dan SA dilakukan lantaran keduanya dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti, dan menghambat proses penyidikan. (rya)