Headline

Takata Umumkan Proses Klaim atas Kerusakan Airbag

Kastara.ID, Jakarta – Profesor Eric D. Green, sebagai Special Master & Trustee, mengumumkan program ganti rugi pada Mei 2018 bagi orang-orang yang mengalami atau akan mengalami cedera atau kematian akibat kelalaian dari pecahan atau pelepasan phase-stabilized ammonium nitrate airbag inflator buatan Takata secara agresif (“Kerusakan Inflator Kantong Udara Takata”).

Di dalam program ganti rugi tersebut, seseorang yang mengajukan klaim dapat memperoleh ganti rugi dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Department of Justice) senilai $ 125 juta dalam bentuk Dana Restitusi Individual (Individual Restitution Fund/IRF) dan/atau sekitar $ 140 juta dalam bentuk Dana Perwalian untuk Ganti Rugi atas Gugatan Kasus Kepailitan Takata (Takata Airbag Tort Compensation Trust Fund/TATCTF”). Proses pengajuan klaim masih berlangsung dan pihak-pihak yang memenuhi persyaratan masih bisa mengajukan klaim.

Ada tiga jenis klaim yang dapat diajukan seseorang yang mengalami kecelakaan atau kematian akibat kelalaian dari kasus Kerusakan Inflator Kantong Udara Takata:

(i) “Klaim IRF” terhadap Takata untuk ganti-rugi dari IRF, dana ganti-rugi atas kecelakaan diri atau kematian akibat kelalaian yang diawasi oleh Special Master dan terbentuk sesuai Putusan Ganti-Rugi dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) di Distrik Timur Michigan (Pengadilan Distrik), sehubungan dengan kasus kriminal yang diajukan Departemen Kehakiman terhadap Takata, U.S. v. Takata Corporation, No. Kasus 16-cr-20810 (E.D. Mich.);

(ii) “Klaim Dana Perwalian” (Trust Claim) terhadap Takata atas ganti rugi dari TATCTF, dana perwalian (trust fund) untuk kecelakaan diri dan kematian akibat kelalaian yang diawasi Trustee, serta terbentuk sehubungan dengan Rencana Kepailitan (Chapter 11) untuk Reorganisasi Takata di Pengadilan Kepailitan Distrik Delaware, serta

(iii) “Klaim POEM” terhadap Participating Original Equipment Manufacturer (“POEM;” saat ini, satu-satunya POEM adalah Honda/Acura) untuk ganti rugi dari POEM, harus diselesaikan lewat TATCTF yang diawasi oleh Trustee.

Ketiga jenis klaim tersebut masing-masing memiliki persyaratannya sendiri; namun, setiap jenis klaim hanya menyangkut kecelakaan diri dan kematian akibat kelalaian dalam kasus Kerusakan Inflator Kantong Udara Takata. Beberapa klaim yang terkait dengan kecelakaan atau kematian akibat kelalaian dalam kerusakan komponen kantong udara (airbag) lainnya––seperti tidak berfungsinya kantong udara, aktifnya kantong udara secara spontan, cedera akibat tabrakan yang tidak berhubungan dengan inflator, atau kerugian ekonomi yang tidak berhubungan kecelakaan diri atau kematian––tidak termasuk ke dalam tiga jenis klaim yang disebutkan di atas.

Pihak-pihak terkait kini dapat mengakses formulir klaim, memuat sejumlah petunjuk rinci mengenai cara pengajuan klaim, pada situs IRF, www.takataspecialmaster.com, atau pada situs TATCTF, www.TakataAirbagInjuryTrust.com.

Profesor Green ditunjuk Pengadilan Distrik untuk menjabat Special Master yang mengawasi Klaim IRF dan diangkat Pengadilan Kepailitan untuk menjadi Trustee yang mengawasi Klaim untuk Dana Perwalian (Trust) dan Klaim POEM.

Untuk informasi lebih lanjut tentang ketentuan pengajuan klaim, tenggat waktu pengajuan klaim dan cara mengajukan klaim, silakan mengunjungi www.takataspecialmaster.comwww.TakataAirbagInjuryTrust.com, surel Questions@TakataAirbagInjuryTrust.com, atau menghubungi kami melalui nomor bebas pulsa di (888) 215-9544. (sla)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…