Evi Novida Ginting Manik

Kastara.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya telah mewacanakan pelarangan beberapa pihak mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Pihak-pihak tersebut adalah narapidana atau napi kasus judi, zina, dan kejahatan seksual, serta kasus kesusilaan lainnya.

Selain itu KPU juga melarang pemabuk dan pengguna narkoba baik pemakai maupun bandar, mengikuti Pilkada yang akan diselenggarakan secara serentak pada 2020 mendatang. Evi menyebut ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada pada tahun depan.

Namun anehnya, KPU tidak mencantumkan pelarangan napi kasus korupsi mengikuti Pilkada.

Saat berbicara di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (2/10), Evi berdalih pihaknya lupa membahas hal tersebut. Meskipun ia mengakui, wacara pelarangan koruptor sudah sejak lama muncul. Itulah sebabnya Evi berjanji, KPU bakal membahas pelarangan secepatnya.

Sementara itu Ketua Bidang Pemenangan Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harmono menyatakan menolak wacana tersebut. Sukmo berpendapat pasal tersebut tidak jelas dan cenderung menjadi pasal karet. Selain itu aturan ini menurut Sukmo berpotensi digunakan untuk mendiskualifikasi kandidat tertentu.

Itulah sebabnya saat menghadiri uji publik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU (2/10), Sukmo meminta aturan tersebut disempurnakan jika tidak ada petunjuk teknisnya. Bahkan jika perlu, aturan tersebut dihapus saja.

Penolakan serupa juga dikatakan anggota Partai Nasdem Nasrullah yang menyoroti larangan pelaku kasus kesusilaan mengikuti Pilkada 2020. Nasrullah berpendapat makna kesusilaan bisa berbeda-beda. Hal ini menurutnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menyarankan, aturan tersebut disederhanakan dengan menyebut perbuatan tercela. (rya)