PBB

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan relaksasi pajak bumi bangunan, perkotaan dan pedesaan (PBB-P2). Wajib pajak bisa menyicil hinggal akhir tahun 2020.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan kebijakan relaksasi pajak ini merupakan salah satu bentuk empati Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi wajib pajak yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Dalam keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2020.

“Kita berikan keringanan kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 hingga akhir tahun 2020. Kebijakan relaksasi pajak ini dilakukan karena ternyata banyak wajib pajak yang terdampak akobat pandemi ini,” kata Tsani sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10).

Ia melanjutkan, pihaknya juga memberikan kemudahan pembayaran ini melalui tiga tahapan. Pada tahapan pertama, sepertiga PBB-P2 terutang paling lambat dibayarkan pada 31 Oktober 2020.

Kemudian memasuki tahapan kedua, sepertiga PBB-P2 terutang dapat dibayarkan sebelum 30 November 2020. Lalu pada tahapan terakhir, sepertiga PBB-P2 sisanya dapat dibayarkan sebelum 15 Desember 2020.

“Kebijakan ini hanya berlaku untuk ketetapan PBB tahun pajak 2020 saja. Kebijakan relaksasi ini dikeluarkan karena kondisi darurat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Dengan membayar pajak, kita turut membangun DKI Jakarta,” tandasnya. (hop)