Zainut Tauhid Sa'adi

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa larangan cadar dan celana cingkrang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tak perlu ditanggapi secara emosional dan berlebihan.

Larangan cadar dan celana cingkrang sebatas di lingkungan Kemenag, dalam rangka penertiban dan penegakan disiplin pegawai.

Zainut juga menjelaskan bahwa langkah penertiban wajar dan merupakan bagian dari pembinaan ASN agar mematuhi aturan yang berlaku.

Sehingga penegakan aturan cadar dan celana cingkrang tak perlu dikaitkan dengan hak privasi seseorang apalagi sampai dikaitkan dengan kebebasan melaksanakan ajaran agama.

Wamenag yang juga merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini menegaskan bahwa penegakan aturan itu masih sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Fachrul Razi Menteri Agama mengaku sedang mengkaji rencana melarang penggunaan cadar bagi ASN, dan bila memang benar-benar diterapkan, larangan itu bakal diatur dalam peraturan menteri agama. (rya)