Kastara.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa larangan cadar dan celana cingkrang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tak perlu ditanggapi secara emosional dan berlebihan.
Larangan cadar dan celana cingkrang sebatas di lingkungan Kemenag, dalam rangka penertiban dan penegakan disiplin pegawai.
Zainut juga menjelaskan bahwa langkah penertiban wajar dan merupakan bagian dari pembinaan ASN agar mematuhi aturan yang berlaku.
Sehingga penegakan aturan cadar dan celana cingkrang tak perlu dikaitkan dengan hak privasi seseorang apalagi sampai dikaitkan dengan kebebasan melaksanakan ajaran agama.
Wamenag yang juga merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini menegaskan bahwa penegakan aturan itu masih sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Fachrul Razi Menteri Agama mengaku sedang mengkaji rencana melarang penggunaan cadar bagi ASN, dan bila memang benar-benar diterapkan, larangan itu bakal diatur dalam peraturan menteri agama. (rya)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment