Fokus Depok

Disdik Kota Depok Perhatikan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN

Kastara.ID, Depok – Para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekolah Dasar telah menandatangani perpanjangan perjanjian kontrak kerja tahun 2022 dengan Dinas Pendidikan Kota Depok. Para GTK non ASN ini mengaku senang bisa memperpanjang kembali kontraknya dengan dinas pendidikan.

Menandatangani perpanjangan kontrak kerja sama dengan Disik dilaksanakan di SDN Kedaung, Sawangan, Depok, disaksikan Kepala Bidang (Kabid) SD dari Dinas Pendidikan, Awang Buang (3/12).

Guru SDN Bedahan 03, Yuli Astuti mengatakan, Alhamdulillah, pihaknya bersyukur dan gembira melanjutkan kontrak kerja dengan Dinas Pendidikan. Bisa menambah semangat dalam bekerja.

Yuli Astuti yang mengajar sejak 2006 mengakui, sejak sistem penggajian melalui APBD sudah banyak peningkatan yang signifikan terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan guru honorer.

“Dari tahun 2006, waktu masih honor APBN, gaji atau honor saya hanya Rp 150 ribu perbulan. Kemudian naik Rp 300 ribu, terakhir tahun 2017, naik menjadi Rp 500 ribu perbulan. Hanya itu, tanpa ada tambahan lain,” ungkapnya.

“Sekarang setelah honor guru dibiayai oleh APBD, alhamdulillah. Honornya naik 3X lipat. Selain dapat gaji ke 13, juga ada jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Yuli Astuti yang memiliki tiga anak merasa senang, karena di tahun 2022 nanti, ada kenaikan gaji dan penambahan jaminan bagi GTK non ASN.

Yuli menambahkan, terkait dengan tiga sertifikat pengembangan diri yang harus dipenuhi sebagai pra syarat dalam perjanjian kontrak kerja sama, sangat mendukung kebijakan tersebut. Karena sudah seharusnya setiap guru itu wajib untuk meningkatkan kemampuan dirinya.

“Guru kan sejatinya mencerdaskan siswa, dituntut untuk mengajar dan mengevaluasi kemampuan siswa secara kreatif dan mandiri. Bagaimana bisa meningkatkan kompetensi siswa, kalau kompetensi gurunya tidak ditingkatkan juga,” ujarnya.

Di tempat yang sama operator SDN Pasir Putih 03 Selamet Riyadi yang bertugas sejak 2018 juga mengaku bersyukur dan berterimakasih dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Depok.

Menurutnya sekarang ini nasib guru dan tenaga kependidikan non ASN sudah sangat diperhatikan.

Dia menambahkan, dengan adanya perubahan regulasi ini, tentunya berdampak positif terhadap semangat para GTK non ASN dalam bekerja. (*)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…