Dalam arahannya, Heru mempersilakan jika ada ASN Pemprov DKI Jakarta yang mau ditugaskan ke IKN, justru langkah itu bisa mempercepat kenaikan pangkat sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Nadia, pemerintah memberikan insentif percepatan kenaikan pangkat untuk ASN bila mau bertugas di daerah tertinggal, terdepan dan terluar alias 3T. Program yang disiapkan adalah transformasi mobilitas talenta nasional. Ketentuan mengenai mobilitas talenta tertulis dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 48.

Dia menilai, justru pernyataan Heru itu mengandung motivasi supaya ASN Pemprov DKI Jakarta lebih mengembangkan kompetensi diri mereka agar dapat mengabdi kepada bangsa dan melayani masyarakat secara maksimal.

“Pak Pj Gubernur Heru dalam penyampaian seminar tersebut sudah betul menurut saya selaku anak muda jika ada ASN yang dipindahkan ke IKN itu adalah salah satu bentuk pengujian untuk ASN agar lebih mengabdi,” ujar Nadia, Sabtu (2/12).

Nadia mengaku tidak melihat pesan miring dari Heru yang dianggap menyudutkan IKN. Nadia mengajak masyarakat agar memahami betul konteks yang disampaikan Heru pada saat seminar kemarin.

“Dalam proses mengabdi saat pindah kerja di IKN pasti ada risiko misalnya jauh dari keluarga dan lain-lain, bukan malah dianggap itu penyampaian negatif tentang IKN-nya. Saya selaku anak muda apalagi ingin mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah dipecah belah oleh oknum yang memelintir setiap narasi yang maksudnya positif menjadi negatif,” tandasnya. (hop)