COVID-19(IndiGo)

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku selama dua pekan.

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali. Dalam Inmendagri, perpanjangan diberlakukan mulai 4-17 Januari 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022,” demikian bunyi kutipan Inmendagri tersebut, Selasa (4/1).

Dalam Inmendagri itu, ada sejumlah wilayah yang mengalami perubahan status level PPKM. Salah satunya DKI Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM Level 2.

Berdasarkan salah satu poin Inmendagri, status PPKM di Jakarta ini berubah seiring terdeteksinya kasus Corona varian Omicron.

“Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” imbuhnya. (ant)