UU KPK

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tidak menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR. Padahal rapat yang sedianya digelar pada Senin (3/2) di Gedung Perlemen, Jakarta, akan membicarakan berbagai hal. Akibatnya, rapat ditunda dan akan digelar kembali pada 24 Februari 2020.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan, salah satu hal yang akan dibahas adalah kesalahan informasi kedatangan tersangka kasus suap Harun Masiku. Selain itu DPR juga akan menanyakan keputusan Yasonna mencopot Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie. Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menyebut keterangan Yasonna sangat penting. Pasalnya publik ingin mengetahui dan mendengar langsung apa sebenarnya yang terjadi. Itulah sebabnya Menkumham harus menjelaskan secara detail.

Komisi III, menurut Hinca, ingin mendalaminya secara lebih detail masalah ini. Hinca mencontohkan bagaimana sistemnya dan di mana kesalahannya. Ia mengaku selama ini hanya mengetahui dari media. Akibatnya informasi yang diperoleh sepotong-sepotong.

Hinca mengaku tidak mengetahui alasan penundaan oleh Yasonna. Pasalnya pembatalan dilakukan setelah ada permintaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sedangkan Komisi III DPR sudah menyiapkan segalanya. Itulah sebabnya Komisi III akan terus mengejar dan menanyakan updatenya. (rso)