Zainut Tauhid Sa'adi

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi meminta publik tidak mempermasalahkan Nahdlatul Ulama (NU) terkait penggunaan kata “kafir”. Zainut menambahkan jika ada yang mempunyai pandangan berbeda sebaiknya tidak perlu dipertentangkan.

Perbedaan pendapat di kalangan umat Islam menurut Zainut adalah sebuah keniscayaan. Hal ini sebagai konsekuensi dari diperbolehkannya ijtihad dalam agama Islam. Bukan hanya tidak dilarang, ijtihad bahkan sangat dianjurkan.

Zainut menjelaskan bahwa hasil Munas Alim Ulama NU merupakan hasil ijtihad kolektif yang harus dihormati. Pasalnya keputusan tersebut mengandung hujah, dalil, serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara syar’i maupun pertimbangan kemaslahatan umum.

Dalam menanggapi hal tersebut, Zainut meminta semua pihak berbaik sangka dan berpikir positif. Sikap toleransi terhadap hasil ijtihad kolektif kelompok lain juga harus dipegang teguh. Apalagi jika perbedaan yang ada bukan pada masalah pokok dalam agama Islam atau ushuluddin.

Sementara itu Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath menyebut rekomendasi NU yang meminta non-muslim tidak disebut kafir sebagai hoaks. Al Khaththath balik mempertanyakan mengapa ada ormas Islam yang tidak memperbolehkan menyebut non muslim sebagai kafir. Padahal menurut Al Khaththath, Allah SWT dalam Al Quran menyebut mereka sebagai kafir.

Sebelumnya, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU menyarankan agar non muslim tak lagi disebut sebagai kafir yang dianggap mengandung unsur kekerasan teologis. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan, istilah kafir tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa. Menurutnya setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata konstitusi.

Said menjelaskan, dalam sejarah Islam, istilah kafir hanya dikenal selama perjuangan Nabi Muhammad berada di Makkah. Namun setelah pindah ke Madinah, istilah kafir sudah tidak dipergunakan lagi. Padahal saat itu di Madinah terdapat tiga suku yang tidak memeluk agama Islam. (rya)