ASEAN

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan pandangan Indonesia mengenai pentingnya program vaksinasi untuk mengatasi COVID-19 di Kawasan Negara ASEAN dan iklim niaga elektronik (e-commerce) yang sehat.

Menurut Mendag, seluruh negara ASEAN perlu duduk bersama dan berkolaborasi untuk memastikan program vaksinasi berjalan dengan baik.

“Hal itu penting agar arus pergerakan manusia dapat pulih secara bertahap dan kondisi ekonomi di ASEAN dapat segera keluar dari krisis. Selain itu, ASEAN juga perlu berkomitmen menjaga arus barang tetap lancar di kawasan,” kata Mendag dalam keterangan resmi pertemuan para Menteri Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Ministers/AEM Retreat) ke-27 hari kedua, yang berlangsung secara virtual, Kamis (4/3).

Pertemuan tersebut membahas implementasi ASEAN Comprehensive Recovery Framework (ACRF) dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi di kawasan dari dampak pagebluk.

Mendag Lutfi juga menyerukan pentingnya lokapasar (marketplace) di e-commerce untuk beroperasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip perdagangan yang sehat.

“ASEAN memerlukan iklim e-commerce yang sehat agar perdagangan dapat berjalan lebih adil dan memberikan manfaat bagi pembeli dan penjual,” tegas Mendag.

Dalam pertemuan ini para Menteri Ekonomi ASEAN juga sepakat untuk meneruskan pembahasan guna menambah minimal 100 pos tarif produk makanan ke dalam Daftar Produk Esensial (List of Essential Good) yang merupakan lampiran dari Memorandum of Understanding on The Implementation of Non-Tariff Measures on Essential Goods under Ha Noi Plan of Action on Strengthening ASEAN Economic Cooperatioin and Supply Chain Connectivity in Response to the Covid-19 Pandemic (MoU on NTMs), yang ditandatangani para Menteri pada November 2020.

MoU dinilai penting untuk menunjukkan komitmen negara ASEAN dalam menjaga keterbukaan pasar selama pagebluk, dengan tidak memberlakukan NTMs yang tidak sesuai dengan aturan perdagangan internasional.

Isu lainnya yang dibahas pada pertemuan ini adalah perkembangan proses ratifikasi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) Agreement yang ditandatangani November tahun lalu.

“Saat ini, Indonesia telah memulai proses ratifikasi perjanjian RCEP dengan mempersiapkan dokumen praratifikasi untuk dibahas bersama DPR, sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional,” tutur Mendag. (mar)