Kabid Humas

Kastara.ID, Jakarta – Seorang pria berinisial RR (43) ditangkap atas kasus pencabulan anak perempuan di bawah umur berusia 7 tahun. Aksi pencabulan ini terjadi di Perumahan Adipati Sudimara, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kejadian ini berawal saat korban sedang bermain di area proyek perumahan Adipati, Ciputat. Kemudian pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam pos satpam.

“Pelaku memberikan korban minuman intisari yang termasuk minuman keras, yang mengakibatkan akhirnya korban tak sadarkan diri dan pelaku melakukan kegiatan pencabulan,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3).

Dari aksi pencabulan ini, sejumlah barang bukti diamankan di antaranya potongan pakaian baik celana, dress panjang, pakaian dalam serta hasil visum dari korban.

Zulpan menyampaikan agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar terhindar dari maraknya kekerasan atau kejahatan seperti pencabulan.

“Karena sekali lagi, pengawasan terhadap anak ini memerlukan kerja sama semua pihak,” jelasnya.

Terkait dengan kasus ini tersangka dipersangkakan oleh penyidik dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. Dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ant)