COVID-19

Kastara.ID, Depok – Asisten Hukum dan Kesejahtraan Sosial sekaligus sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penaganan Virus Corona (Covid-19) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Sri Utomo, hari ini melakukan video conference jarak jauh melaui layar monitor dengan Pemerintah Pusat.

Dalam teleconference membahas salah satunya terkait rencana penggunaan anggaran lainnya sebagai alternatif apabila dana Biaya Tak Terduga (BTT) tidak mencukupi dalam menangani penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Depok, Sabtu (4/4).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Sri Utomo dalam video conference dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili oleh Sekertariat Jenderal (Setjen) dan Direktorat Jendral (Ditjen) Keuangan Daerah Kemendagri. Sedangkan dari Pemkot Depok dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Sri Utomo mengatakan, kebutuhan anggaran untuk penangan Covid-19 cukup besar, perlu adanya biaya tambahan anggaran yang dilandasi oleh aturan-aturan yang berlaku. Baik dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Mentri Keuangan (PMK).

Untuk menanggulangi pandemi Covid-19, anggaran yang digunakan bisa dipakai yang berasal dari Dana Intensif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dana-dana tersebut dapat jadikan BTT.

“Jadi bila BTT tidak mencukupi, dapat menggunakan bantuan tersebut,” katanya. (*)