Rumah Sakit

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota Depok kembali menetapkan dua Rumah Sakit (RS) swasta isolasi untuk penanganan pasien terinfeksi virus Corona atau COVID-19. Di antaranya RS Citra Medika dan RS Hasanah Graha Afiah (HGA) Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan di Balai Kota, Senin (4/5), penetapan dua rumah sakit tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor: 440/121/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Penetapan RS Umum HGA sebagai Rumah Sakit Dedikasi Penanggulangan COVID-19. Serta SK Nomor: 440/122/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Penetapan RS Citra Medika Depok sebagai Rumah Sakit Isolasi Darurat Penanganan COVID-19 di Kota Depok.

“Dua rumah sakit ini ditetapkan sebagai rumah sakit isolasi darurat untuk menambah kebutuhan isolasi mandiri masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG),” kata Idris.

Ditambahkan Idris, total tempat tidur yang disediakan kedua rumah sakit tersebut sebanyak 95 unit. Dengan rincian RS HGA sebanyak 16 tempat tidur dan RS Citra Medika 79 tempat tidur.

Untuk mekanisme dalam memanfaatkan fasilitas isolasi di rumah sakit tersebut yaitu harus memiliki surat rujukan atau rekomendasi dari Puskesmas yang menangani ODP, PDP, dan OTG.

“Jika ada warga yang tidak dapat isolasi mandiri di rumah, Puskesmas merekomendasikan ke dua rumah sakit ini, sehingga terkendali dalam pemanfaatan fasilitasnya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemkot Depok juga telah merilis sembilan RS sebagai RS rujukan untuk penanganan pasien terinfeksi virus Corona. Di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, RS Puri Cinere, RS Melia Cibubur, RS Hermina, RS Mitra Keluarga, RS Bhayakara Brimob, RS Tugu Ibu, RS Bunda Margonda, dan RS Universitas Indonesia (UI). (*)