Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi

Kastara.ID, Jakarta – Kapolres Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto menegaskan, polisi akan mengusut pegiat media sosial Denny Siregar. Hal ini terkait dengan unggahan Denny yang dinilai telah menghina santri dan pondok pesantren.

Penegasan ini disampaikam Anom saat menerima ratusan peserta aksi damai dari Forum Mujahid Tasikmalaya di Mapolres Tasikmalaya (2/7). Anom mengatakan, pihaknya akan mengusut Denny sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Denny.

Anom mengajak masyarakat tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif. Terlebih saat ini masih dalam masa pandemi virus corona atau Covid-19. Anom juga meminta masyarakat mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada aparat keamanan.

Sementara Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani mendesak polisi menyelesaikan kasus penghinaan oleh Denny Siregar dalam waktu 14 hari. Ruslan meminta Denny segera ditangkap dan jebloskan ke penjara.

Jika tuntutan tersebut tidak diperhatikan, Ruslan mengancam akan mengadakan aksi dengan massa yang jauh lebih besar. Ruslan menambahkan, beberapa ormas dari Jakarta dan Lampung juga menyatakan siap menggelat aksi serupa.

Sebelumnya, Denny Siregar pada Sabtu (27/6), mengunggah status di akun Facebook-nya. Dalam unggahan itu Denny menuliskan “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG.” Dalam unggahan tersebut Denny menyertakan pula foto para santri yang memakai atribut tauhid.

Belakangan diketahui foto yang diunggah adalah foto para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto itu diambil ketika para santri mengikuti aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2019.

Unggahan itu dianggap telah menghina para santri. Meski sudah dihapus, pihak pesantren sudah terlanjut menyimpan tangkapan layar unggahan tersebut. Selain penghinaan, unggahan tersebut berpotensi memecah belah masyarakat. (ant)