Headline

Mendagri Ingatkan Protokol Kesehatan Harus Jadi Prioritas

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, protokol kesehatan harus menjadi prioritas dalam Pilkada 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020.

“Kita menyadari pandemi Covid-19 sangat berdampak pada tahapan pilkada, dan protokol kesehatan nantinya harus tetap menjadi prioritas dalam berbagai tahapan pilkada termasuk di Sumatera Utara saat pencoblosan,” kata Mendagri, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7).

Menurut Mendagri, pihaknya juga memberi perhatian terhadap pencairan anggaran Pilkada di Sumut.

“Pencairan anggaran dari pemkab dan pemkot untuk pelaksanaan pilkada rata-rata sudah cukup baik, meski masih ada beberapa daerah yang pencairannya masih minim,” katanya.

Beberapa daerah yang pencairannya sudah cukup baik dan hampir mendekati 100 persen untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun pengamanan di antaranya Kabupaten Karo, Labuhanbatu Utara, Humbanghasundutan, Asahan, Labuhanbatu Selatan, Serdang Bedagai, dan Nias Barat.

Sedangkan untuk daerah yang belum maksimal mencairkan anggaran untuk pilkada, diharapkan paling lambat sebelum 15 Juli sudah mencairkannya, karena pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara door to door atau dari pintu ke pintu akan segera dilaksanakan.

“Tolong pencairan anggaran benar-benar diperhatikan. Mohon dukungan semua pihak, baik pemerintah daerah, TNI dan Polri agar pilkada benar-benar berjalan dengan baik dan benar-benar menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Sebelumnya, Mendagri mengatakan sukses tidaknya pelaksanaan Pilkada 2020 sangat tergantung pada anggaran.

Ia meminta anggaran pelaksanaan Pilkada segera dicairkan untuk mendukung kinerja KPU dan Bawaslu.

Menurutnya, KPU membutuhkan anggaran untuk beli barang sehingga harus cepat dicairkan. Sedangkan KPU merencanakan kampanye umum atau tatap muka Pilkada Serentak 2020 harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

“Makanya dalam peraturan kami, diatur nanti, anda boleh berkampanye dalam bentuk rapat umum apabila dapat rekomendasi dari gugus tugas,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Arief mengatakan, aturan itu akan diberlakukan karena di setiap daerah status dari pandemi COVID-19 berbeda-beda, ada zona merah, kuning atau hijau.

“Karena setiap daerah itu bisa kapan saja hijau, merah, makanya harus dapat rekomendasi,” tambahnya. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…