Headline

Regulasi Pemerintahan Daerah Dievaluasi Kemendagri

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengatakan kekerabatan antar pimpinan pemerintahan daerah tersebut akan menjadi bahan evaluasi.

“Itulah bahan evaluasi kita desain Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, UU Pilkada, dan UU Pemilu,” kata Bahtiar melalui ketrangan tertulisnya, Sabtu (4/7).

Menurut Bahtiar, secara hukum sah jika kepala daerah memiliki hubungan kekerabatan seperti suami istri maupun anak dan orang tua.

Sebab, regulasi saat ini tak mengatur larangan hubungan kekerabatan dalam jabatan pimpinan pemerintahan daerah, termasuk kepala daerah dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun, DPRD bertanggung jawab mengawasi kinerja kepala daerah. Bahtiar tak menampik muncul perdebatan etis saat orang yang diawasi merupakan kerabatnya apalagi suami.

“Jika pengawas dan diawasi memiliki hubungan darah secara langsung atau ikatan suami istri, tentu patut kita evaluasi dan diskusikan kembali aturan tersebut,” katanya.

Di sisi lain, lanjut dia, semua orang bisa jadi pejabat atau penyelenggara negara, sehingga semuanya juga bisa terjerat hukum jika melanggar ketentuan. Tak peduli hubungan kekerabatannya, semua sama di mata hukum.

Bahtiar menegaskan, saat ini Kemendagri menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Berdasarkan ketentuan UU Pemerintahan Daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah yang akan melaksanakan tugas kepala daerah.

Sehingga, kata Bahtiar, otomatis Wakil Bupati Kutai Timur akan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati. Surat tugas dari gubernur atau Kemendagri hanya administratifnya saja. “Tapi satu detik pun pemerintahan tak boleh kosong,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bupati  Kutai Timur Ismunandar bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Encek Unguria Riarinda Firgasih, terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, tim satgas KPK mengamankan sejumlah uang dan buku rekening dalam OTT Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama istrinya dan Kepala Bapeda di sebuah hotel di Jakarta.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tangkap tangan terkait pengadaan barang dan jasa.

“Nanti kami beri penjelasan lengkap setelah semua proses selesai. Mohon dimaklumi juga asas praduga tak bersalah, mari kita kedepankan profesionalitas, akuntabilitas dan junjung tinggi HAM. Kami akan sampaikan semuanya setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai,” ujarnya. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…