Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam hal Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, pihaknya berhasil memperjuangkan empat jenis Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), dan telah mendapat pengakuan pencatatannya yaitu, Silat Cingkrik, Silat Tiga Berantai, Tari Zapin Betawi, dan Rebana Hadroh.

“Dengan didaftarkannya tradisi dan budaya Betawi ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kemkumham, dapat mengantisipasi klaim dari negara lain,” ungkap Iwan (3/8).

Iwan menambahkan, Nota Kesepakatan ini merupakan wujud nyata dan kepedulian dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dalam melestarikan kebudayaan Betawi.

“Kami tidak ingin kebudayaan asli Indonesia diklaim oleh negara lain. Selain itu, dalam situasi dan kondisi pandemi seperti ini, kami tetap melangkah bergerak untuk melestarikan dan melindungi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal,” tandas Iwan. (hop)