Kastara.ID, Jakarta – Sempat kabur ke luar negeri, Polisi akhirnya menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus provokasi asrama Papua di Surabaya. Polisi disebutkan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu VK.
VK ditetapkan sebagai tersangka dengan pemeriksaan enam orang saksi, terdiri dari tiga orang saksi dan tiga lainnya sebagai saksi ahli.
Penetapan VK sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya ini awalnya tidak memenuhi panggilan polisi. VK dinyatakan bersalah atas kasus penyebaran hoaks dan provokasi dengan Pasal 160 KUHP serta UU ITE.
Pada aksinya, VK tidak ada di tempat, tapi di Twitter sangat aktif memberitakan mengajak provokasi di mana dikatakan ada seruan mobilisasi aksi monyet.
Selain dengan Interpol, Polisi juga melakukan kerja sama dengan BIN untuk melacak keberadaan VK yang sempat melarikan diri ke luar negeri. (rya)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment