Sriwijaya Air

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk bekerja mengungkap kasus dugaan suap yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Menurutnya, KPK masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan terkait kasus tersebut. Firli memastikan pada saatnya nanti KPK akan memberikan penjelasan secara utuh.

Saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan (3/9), Firli menegaskan tidak pandang bulu dalam kasus ini. Menurutnya, KPK bekerja berpedoman pada asas pelaksanaan tugas, di antaranya menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan umum.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga telah memberikan uang suap senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Hal itu termuat dalam dakwaan Robin seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat (3/9), disebutkan bahwa Robin telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa kejahatan, yakni menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 11.025.077.000.

Dalam dakwaan itu Jaksa menyebut secara rinci dari mana asal uang tersebut. Salah satunya berasal dari Azis Syamsuddin. Meskipun Robin pernah membantah menerima suap dari politisi Partai Golkar itu.

Pada kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui, KPK telah melimpahkan berkas kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Markus Husein. Saat memberikan keterangan (3/9), Ali menjelaskan, saat ini penanganan para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan.

KPK, menurut Ali, masih menunggu kapan persidangan akan dilaksanakan. Selain itu juga siapa majelis hakim yang akan memimpin persidangan. (ant)