Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan milik perusahaan perkebunan sawit asal Singapura di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Jumat (4/10). Penyegelan dilakukan karena diduga lahan perusahaan tersebut ikut menyumbang asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dilansir dari kompas.com, sebelum dilakukan penyegelan, KLHK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi pembukaan lahan dengan cara dibakar. Selama penyegelan berlangsung, pihak perusahaan dilarang melakukan aktivitas produksi di lahan tersebut. Pihak KLHK juga enggan memberikan inisial nama dari perusahaan tersebut.
Menurut Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Sugeng Priyanto, sejauh ini terdapat tujuh perusahaan yang disegel di wilayah Sumatera Selatan. Dari tujuh perusahaan yang memproduksi sawit dan tebu itu, luas lahan yang terbakar mencapai 2.000 hektare. (yan)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment