Panglima TNI

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencalonkan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Kepastian itu diperoleh setelah Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait nama calon Panglima TNI.

Beberapa pihak menyoroti usia Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu yang sudah hampir 57 tahun. Artinya pada 21 Desember 2022 mendatang Andika akan berusia 58 tahun. Padahal berdasarkan pasal 71 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, usia pensiun perwira TNI paling lama 58 tahun. Sehingga nantinya Andika hanya menjabat Panglima TNI selama selama 408 hari atau sekitar 1 tahun 1 bulan 13 hari.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan tidak masalah jika nantinya Panglima TNI hanya dijabat selama 1 tahun. Saat memberikan keterangan (3/11), Pratikno menjelaskan syarat menjadi Panglima TNI adalah harus menjabat Kepala Staf terlebih dahulu.

Pratikno menambahkan, Panglima TNI saat ini dijabat Marsekal Hadi Tjahjanto yang berasal dari matra udara. Sehingga pilihan penggantinya adalah dari Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Laut (AL). Ternyata Presiden Jokowi menurut Pratikno, sudah memilih AD.

Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu melanjutkan, setelah Andika pensiun, Panglima TNI bakal dijabat oleh perwira dari AL.

Semula nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengemuka sebagai kandidat Panglima TNI. Pasalnya Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang (UU) TNI, mengamanatkan Panglima TNI dijabat secara bergantian oleh Kepala Staf ketiga matra TNI.

Sebelum Marsekal Hadi Tjahjanto, Panglima TNI dijabat oleh Jenderal Gatot Nurmantyo dari matra Darat. Sehingga berbagai pihak menilai sangat tepat jika saat ini Panglima TNI berasal dari matra Laut.

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, seharusnya Jokowi lebih memilih Yudo ketimbang Andika. Ismail menilai rotasi antarmatra adalah salah satu isu sentral dalam pemilihan panglima dan bagian dari reformasi TNI.

Saat memberikan keterangan tertulisnya (3/11), Ismail menambahkan, rotasi antarmatra bukan hanya tren, tetapi kebijakan yang dasarnya diakomodasi dalam Pasal 13 ayat (4) UU TNI. Itulah sebabnya Setara mendesak Presiden Jokowi menjelaskan alasan menjadikan Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI. (ant)