Nurdin Basirun

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menerima suap terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi dalam kurun waktu 2014-2019. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).

Dalam perkara suap, jaksa KPK menyebut Nurdin menerima suap 11 ribu Dolar Singapura dan Rp 45 juta. Uang tersebut, lanjut jaksa, diterima terdakwa dari pengusaha Kock Meng melalui Abu Bakar.

Sementara dalam perkara gratifikasi, Nurdin didakwa menerima sebesar Rp 4,2 miliar selama kurun waktu 2016-2019. Jaksa menjelaskan, gratifikasi tersebut berasal dari para pengusaha/investor terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi. Selain itu, lanjut jaksa, Nurdin juga menerima gratifikasi dari para kepala OPD Pemprov Kepri. (yan)