Bowo Sidik Pangarso

Kastara.ID, Jakarta – Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Majelis hakim meyakini Bowo Sidik terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah perkara. “Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (14/12), seperti dilansir detikcom.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bowo Sidik 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Jaksa meyakini Bowo Sidik terbukti menerima suap dan gratifikasi secara keseluruhan sekitar Rp 10,3 miliar. (ant)