Uji Kir

Kastara.ID, Jakarta – Setelah sempat dialihkan ke PKB Pulogadung, Kedaung Angke dan Cilincing, kini layanan uji kir kendaraan bermotor di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur telah kembali normal.

Kasatpel UP PKB Ujung Menteng, Suratman mengatakan, layanan uji kir kendaraan bermotor kembali berjalan normal pada hari Senin ini. Seperti biasanya, layanan pendaftaran uji kir kendaraan bermotor dibuka mulai pukul 07.30 hingga 12.00.

Namun untuk penyelesaian pengujian kendaraan bermotor bisa sampai pukul 17.00 karena tercatat sebanyak 815 kendaraan yang melakukan uji kir perdana di awal tahun 2021 dan harus diselesaikan.

“Hari pertama setelah libur Natal dan Tahun Baru ini ada 815 kendaraan yang melakukan uji kir. Jika hari biasa jumlahnya maksimal 500 kendaraan,” kata Suratman (4/1).

Menurutnya, penambahan jumlah kendaraan yang diuji kir ini juga karena adanya kuota tambahan dari 30 kendaraan yang mengulang uji kir lantaran tidak lulus uji kir hari sebelumnya.

Setiap hari, disiapkan kuota 30 kendaraan yang tidak lulus uji kir untuk booking ulang tanpa biaya lagi, namun kendaraan tetap wajib mengikuti uji kir. Jika tidak lulus lagi maka untuk booking berikutnya wajib membayar administrasi kembali.

“Agar tidak terjadi antrian panjang kendaraan yang akan uji kir, maka kami melakukan rekayasa lalu lintas antrean kendaraan,” tandasnya. (hop)