Karaoke

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatur pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang digunakan para pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam, dan diskotek. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak,” tulis beleid dalam Pasal 3 ayat 1 tersebut seperti dikutip, Senin (5/4).

Selain pada tempat tersebut, dalam ayat selanjutnya diatur kewajiban membayar royalti juga berlaku pada beberapa penggunaan, yaitu seminar dan konferensi komersial, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, pameran dan bazar, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, termasuk juga hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel.

Sementara untuk besaran royalti yang harus dibayarkan dalam Pasal 13 ayat 3 nantinya ditetapkan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. Besaran itu nantinya disahkan oleh menteri terkait.

Selain menarik royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), LMKN juga menarik royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota LMK.

Royalti yang telah dihimpun LMKN selanjutnya akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK. Selain itu royalti juga akan digunakan sebagai dana operasional dan dana cadangan.

Jokowi menyatakan kewajiban diberlakukan demi memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap baik pencipta, pemegang hal cipta dam pemilik hak ekonomi atas karya mereka. (ant)