Mal

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan atau 18 April 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan berdasarkan Inmendagri terbaru ini bertambah 20 daerah berada dalam kategori PPKM level 1.

“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” jelas Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Sementara daerah dengan PPKM Level 2 juga mengalami kenaikan, yaitu dari 83 daerah menjadi 99 daerah. Adapun jumlah daerah yang berada di PPKM level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah. Terakhir, tidak ada daerah yang berada di level 4.

Berikut daftar lengkap daerah level 1 pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 18 April 2022:

1. Kota Sukabumi
2. Kabupaten Pangandanran
3. Kota Banjar
4. Kabupaten Cirebon
5. Kabupaten Cianjur
6. Kabupaten Ciamis
7. Kabupaten Garut
8. Kota Tegal
9. Kota Semarang
10. Kabupaten Kendal
11. Kabupaten Banyumas
12. Kabupaten Semarang
13. Kabupaten Ponorogo
14. Kota Surabaya
15. Kota Mojokerto
16. Kabupaten Tuban
17. Kabupaten Mojokerto
18. Kabupaten Lamongan
19. Kota Pasuruan
20. Kabupaten Bojonegoro. (ant)