Pesantren Manarul Huda Antapani

Kastara.ID, Jakarta – Predator seks Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Selain itu, Herry juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 300 juta lebih.

Dengan vonis tersebut, berarti PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar.

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka hari ini Senin (4/4). Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” terang majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima (4/4).

Kemudian, sang predator seks anak ini juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 300 juta lebih.

“Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede,” tutur hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4).

Putusan banding tersebut ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. (ant)