Hiburan Malam

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, selama bulan Ramadan semua tempat hiburan malam seperti, kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arena permainan ketangkasan, dan bar (rumah minum) wajib tutup. Hal ini dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

Sedangkan tempat hiburan malam seperti karaoke eksekutif dan pub dibatasi jam operasionalnya dari pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Untuk karaoke keluarga boleh melakukan kegiatannya pada pukul 14.00-02.00 WIB.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan, pihaknya akan mengadakan razia setiap hari di bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelola tempat hiburan melaksanakan aturan sesuai Surat Edaran Nomor 162/SE/2019 tentang penyelanggaran jam operasional industri pariwisata selama bulan Ramadan.

Selain tempat hiburan, Arifin menyatakan pihaknya juga akan merazia petasan. Arifin menegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyalakan petasan selama bulan Ramadan dilarang. (hop)