llegal fishing
Kastara.ID, Jakarta – Buntut dari gencarnya penangkapan pelaku illegal fishing dan destructive fishing, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Ditjen PSDKP pada Kementerian Kelautan dan Perikanan juga tidak mau kalah untuk mempercepat proses penyidikan terhadap para pelaku yang telah berhasil ditangkap.

Pada catur wulan I tahun 2020, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah melakukan proses hukum terhadap 38 Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan (TPKP) yang terjadi di berbagai wilayah.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu menyampaikan bahwa rapor penegakan hukum yang baik tersebut merupakan jawaban dan pembuktian atas keraguan yang selama ini dialamatkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan terkait penindakan tindak pidana kelautan dan perikanan. Tb menegaskan bahwa KKP berkomitmen untuk menjaga sumber daya ikan dan lingkungannya sehingga akan menindak tegas pelaku tindak pidana kelautan dan perikanan.

”Ini merupakan pembuktian bahwa kita punya arah penegakan hukum yang jelas, baik terhadap pelaku illegal fishing maupun destructive fishing,” tegas Tb.

Tb menjelaskan bahwa dalam kurun waktu empat bulan terakhir, sebanyak 44 kasus telah ditangani oleh Ditjen PSDKP-KKP, dengan rincian 38 kasus ditindaklanjuti dengan proses hukum, 5 kasus ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi dan 1 kasus pada tingkat pemeriksaan pendahuluan.

”Ada 38 kasus hukum terkait dengan TPKP yang saat ini sedang ditangani oleh PPNS Perikanan Ditjen PSDKP,” ujar Tb.

Lebih lanjut Tb menerangkan bahwa dari ke-38 kasus TPKP tersebut, 19 kasus saat ini masih dalam proses penyidikan, 11 kasus telah P-21, 1 kasus pada Tahap-II, 2 kasus dalam proses persidangan dan 5 kasus telah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht).

”Apresiasi tentu kami sampaikan kepada para PPNS Perikanan yang sudah bekerja keras, juga kepada aparat penegak hukum yang lain, baik dari Kejaksaan maupun jajaran Pengadilan yang telah saling bahu membahu dalam menuntaskan proses hukum terhadap kasus-kasus TPKP yang terjadi,” jelas Tb.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang juga merangkap Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra, menyampaikan bahwa kinerja penegakan hukum terkait TPKP yang baik tersebut tak bisa dilepaskan dari kerja keras PPNS Perikanan yang telah melakukan proses penyidikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Kami terus mendorong peningkatan kemampuan PPNS Perikanan di bidang penegakan hukum melalui berbagai program-program peningkatan kapasitas. Selain itu kami juga mendorong agar Pemerintah Daerah memiliki PPNS Perikanan,” jelas Drama.

Meskipun demikian, Drama tidak menampik bila PPNS Perikanan masih perlu terus diperkuat, apalagi bila dibandingkan dengan potensi TPKP yang besar dan menyebar di berbagai wilayah. Hal ini menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

”Saat ini 496 PPNS Perikanan yang terdiri dari PPNS yang berada di Kantor Pusat Ditjen PSDKP sejumlah 91 personil, 183 PPNS yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis PSDKP dan 222 yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Drama.

Untuk diketahui, sepanjang 2015 sampai dengan 2020, Direktorat Jenderal PSDKP-KKP telah memproses hukum 849 kasus TPKP, sebanyak 700 kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dan selebihnya dalam proses hukum, diantaranya penyidikan, persidangan, serta upaya hukum banding maupun kasasi. (wepe)