Masker

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta terus berupaya menumbuhkan ekonomi produktif para pelaku usaha binaan atau Jakpreneur melalui berbagai langkah pendampingan. Pendampingan ini dilakukan agar pelaku usaha binaan juga dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, hingga April 2020 sudah ada 3.207 pelaku usaha kecil yang berhasil dibina dengan jenis usaha beragam mulai dari konveksi, membuat kerajinan, usaha makanan dan minuman atau katering, serta pedagang kelontong.

“Dinas PPAPP memiliki petugas pendamping sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sehingga pendampingan kepada pelaku usaha binaan akan dilakukan secara optimal untuk mencari solusi terbaik supaya usaha tidak berhenti dan tetap berproduksi di saat pandemi ini,” ujarnya, Selasa (5/5).

Tuty menjelaskan, pendampingan yang diberikan yakni pendampingan mendapatkan akses permodalan ke Koperasi PKK Melati Jaya atau melalui Bank DKI. Selain itu juga dibuka konsultasi online, membantu mendapatkan akses perizinan dan sertifikasi halal, pelatihan soft skill maupun hard skill melalui workshop virtual. 

“Ada workshop online, dalam waktu dekat temanya pengelolaan keuangan dengan nara sumber dari dunia perbankan. Melalui adanya pendampingan ini kami ingin pelaku usaha binaan mampu memberikan kontribusi dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, pandemi COVID-19 telah merubah tatanan kehidupan masyarakat yang selama ini telah berjalan dengan baik. Semua sektor termasuk sektor usaha yang selama ini dibina merasakan dampak negatif.

“Pada masa sekarang ini umumnya mereka juga terkena imbasnya. Tetapi sebagian besar masih tetap eksis melakukan usaha hanya omset relatif menurun,” ungkapnya.

Tuty menuturkan, saat ini sejumlah pelaku usaha binaan melakukan pengalihan kegiatan usahanya. Khususnya, yang bergerak di bidang konveksi atau menjahit hampir semuanya melakukan usaha dengan membuat masker.

Masker ini umumnya dipasarkan atau dijual sesuai dengan pesanan dan ada juga yang dipasarkan secara online atau ikut membuat masker massal yang diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Mereka menjual masker ada sifat sosialnya, dengan tidak menjual di atas atau melebihi harga pasaran untuk membantu masyarakat kurang mampu dan mendukung pemutusan mata rantai penularan COVID-19,” ucapnya.

Ia menambahkan, sehubungan dengan Ramadan, maka pelaku usaha bidang makanan, minuman, kue dan pakaian juga masih tetap melakukan usahanya.

“Mereka masih bisa menjual produk-produknya baik melalui online dan ada yang menjual secara langsung. Misal, menyediakan makanan minuman untuk berbuka puasa dengan tetap mematuhi aturan PSBB dan protokol kesehatan,” tandasnya. (hop)