Kastara.Id,Depok– Menanggapi rencana aksi para dokter terkait penolakan rancangan Undang-undang Kesehatan, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) meminta agar aksi tersebut tidak mengganggu dan membahayakan pasien yang seharusnya menjadi prioritas pelayanan kesehatan. Ketua DKR kota Depok, Roy Pangharapan kepada sejumlah media, Kamis (4/5).

Seperti diketahui bahwa Pemerintah sedang berupaya melakukan Reformasi dibidang kesehatan melalui RUU Kesehatan, namun upaya tersebut mendapatkan perlawan dari sejumlah oknum profesi kesehatan.

“Bagi kami, sebagai rakyat jelata, silahkan saja aksi, tapi harus diingat agar tidak menggangu pelayanan kesehatan. Inikan meninggalkan tugas pelayanan dan membahayakan pasien,” ujar Roy Pangharapan.

Terlebih menurut DKR, para tenaga kesehatan yang bekerja di lembaga pemerintah, seharus lebih paham akan tugas dan fungsinya, bahwa mereka digaji dari uang rakyat. Jadi jangan sampai tindakannya merugikan masyarakat.

Untuk itu DKR meminta kepada Pemerintah Kota Depok terutama Dinas Kesehatan agar memastikan pegawainya yang berada di Rumah Sakit dan Puskesmas untuk tidak melakukan aksi yang dapat merugikan rakyat.

“Saya berharap agar ada antisipasi dan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Depok, terhadap pegawainya yang tetap ngotot ikut aksi disaat jam pelayanan,” tegas Roy Pangharapan.

DKR sangat menghargai hak untuk menyampaikan pendapat atau aksi, tapi khusus para pegawai pemerintah atau ASN, jangan sampai merugikan apalagi membahayakan keselamatan pasien.

“Silahkan demo silahkan unjukrasa, tapi ingat, pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan, jangan terganggu dan  sabotase terhadap program pemerintah. Karena tenaga kesehatan di bayar dengam uang rakyat,” ujar Roy.

DKR betul-betul mewanti wanti agar Pemerintah mengantisipasi agar pelayanan kesehatan tidak terganggu yang akan merugikan rakyat.

“Masih ada waktu untuk dinas kesehatan untuk melakukan antisipasi terhadap aksi para tenaga kesehatan tersebut,” pungkas Roy .

Dokter dan Tenaga Medis Adakan Rencana Aksi Damai Serukan Hentikan RUU Kesehatan pada 8 Mei 2023

Disebutkan 5 Organisasi Profesi Kesehatan diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pada hari ini menyerukan aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw oleh Pemerintah.

“Aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari Organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan.

 Kami tetap menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik. Kami juga ingin mengingatkan pemerintah bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.

Meningkatkan akses ke layanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, dan memanfaatkan teknologi adalah beberapa solusi yang dapat membantu meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia.

Pemerintah perlu memperluas akses ke layanan kesehatan di komunitas yang kurang terlayani, selama ini akses ke fasilitas kesehatan masih kurang oleh rakyat yang di pedalaman, dan para tenaga medis juga kesulitan menjangkau ke wilayah penduduk karena infrastruktur dan keterbatasan sarana.

Hal-hal seperti inilah yang perlu lebih diperhatikan oleh pemerintah dan para wakil rakyat di parlemen daripada terus menerus membuat undang-undang baru,” kata DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).