Udara Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi gugatan sejumlah warga terkait buruknya kualitas udara Jakarta. “Setiap warga negara maupun badan negara berhak mengambil langkah hukum terkait masalah yang dianggap perlu diselesaikan melalui jalur hukum, dan langkah tersebut harus dihargai serta dihormati agar proses hukum berjalan,” kata Anies di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (5/7).

Dalam penjelasannya Anies mengatakan, banyaknya penggunaan transportasi pribadi merupakan penyebab semakin buruknya kualitas udara di Jakarta. Ajakan untuk mengurangi kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum pun kembali muncul, seperti Transjakarta, MRT, atau angkutan umum lainnya. Menurutnya transportasi umum seperti Tranjakarta jangkauannya lebih luas serta kualitasnya lebih baik.

Selain itu, pihaknya juga akan menambah alat ukur udara serta mewajibkan setiap bengkel atau pom bensin memiliki fasilitas uji emisi. Pada tahun 2020 akan diberlakukan kewajiban bagi seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta harus lolos uji emisi. Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan bayar parkir lebih mahal.

Sebelumnya diketahui, bahwa sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, menggungat Pemerintah DKI Jakarta hingga presiden terkait kualitas udara di Jakarta yang semakin buruk. Gugatan tersebut dilayangkan melalui pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 4 Juli 2019.

Terdapat tujuh tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Dalam gugatan tersebut disertai bukti data dari air visual dari dua stasiun pemantau milik Kedutaan Besar Amerika Serikat, satu dari BMKG, serta empat alat air visual di Pejaten, Rawamangun, Manga Dua, dan Pegadungan. Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa dalam dua pekan antara tanggal 19-27 Juni 2019, Jakarta menempati kota dengan kualitas udara paling buruk di dunia dengan konsentrasi melebihi baku mutu udara ambien harian. (hop)