Kastara.id, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pusat meminta warga Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap tenang dan menjauhi bibir pantai pasca gempa 7 Skala Richter (SR) mengguncang Lombok Utara pukul 18.46 WIB, Minggu (5/8). Gempa yang berlokasi di 8.37 LS, 116.48BT dengan kedalaman 15 Kilometer tersebut berpotensi terjadinya tsunami.
“Meski prediksi gelombang paling tinggi hanya setengah meter, tapi kami minta masyarakat segera jauhi bibir pantai dan mencari tempat yang jauh lebih tinggi. Upayakan untuk tetap tenang dan tidak panik,” ungkap Kepala BMKG Pusat, Dwikorita Karnawati di Jakarta, Minggu (5/8) sebagaimana rilis yang diterima Kastara.id.
Dwikorita mengatakan, gelombang tsunami yang tiba bisa saja berbeda-beda. “Gelombang yang pertama bisa saja bukan yang terbesar,” tuturnya.
Diungkapkan, hingga saat ini BMKG terus memantau kondisi terkini pasca gempa dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Terus kami pantau dari Pusat Gempa Nasional di Jakarta, termasuk potensi terus terjadinya gempa susulan,” terangnya.
Dwikorita memaparkan hingga pukul 19.51 WIB, telah terjadi 16 kali gempa susulan namun dengan magnitudo yang jauh lebih kecil. Namun demikian, ia meminta masyarakat untuk terus waspada dan tidak mendiami bangunan atau rumah yang rawan runtuh. (hero)
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Leave a Comment