Struktur Tarif Tenaga Listrik

Kastara.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan pihaknya akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak pemadaman listrik pada Ahad (4/8) lalu. PT PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dengan Indikator Lama Gangguan.

Dalam keterangannya, Senin (5/8), Sripeni mengatakan jika kompensasi yang akan diberikan berupa pengurangan biaya beban atau rekening minimum sebesar 35 persen untuk pelanggan golongan tarif adjustment. Sedangkan pelanggan golongan tarif non adjustement atau golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik bakal mendapat pengurangan biaya sebesar 20 persen. Sripeni menyebut penerapan ini akan berlaku pada rekening bulan berikutnya.

Sripeni menambahkan, untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya. Sripeni menyatakan saat ini PT PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.

Sedangkan untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Sementara itu hingga Senin (5/8) pukul 12.00 WIB, pembangkit yang sudah menyala adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya 3 dan 8, Pembangkit Priok Blok 1-4, Pembangkit Cilegon, Pembangkit Muara Karang, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Saguling, PLTA Cirata, Pembangkit Muara Tawar, Pembangkit Indramayu, Pembangkit Cikarang, PLTA Jatiluhur, serta PLTP Jabar. Selain itu terdapat total 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) yang telah beroperasi. (rya)