Kastara.ID, Jakarta – Sri Bintang Pamungkas dipolisikan terkait pernyataannya soal ‘penjatuhan Jokowi’. Sri Bintang dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).

Terkait laporan tersebut, Sri Bintang menanggapi dengan tenang (5/9). Bahkan dia sendiri mengaku tidak ingat akan ucapannya, membuat dirinya harus berurusan dengan polisi.

Meski mengaku lupa ucapan persisnya, Sri Bintang menegaskan bahwa ucapannya hanya berupa pendapat dan penyampaian dan dilindungi oleh undang-undang. Sebab dalam UUD 1945 Pasal 28 terdapat kebebasan berpendapat.

Sri Bintang menambahkan, semestinya polisi menolak laporan dari PITI. Lagipula mengkritik Jokowi atau siapapun yang menjadi presiden menurut dia bukanlah suatu tindakan kriminal sehingga harus dipolisikan.

Sri Bintang mengaku masih merasa heran dengan laporan itu. Menurutnya sebuah penolakan yang disampaikannya itu bukan untuk menjatuhkan presiden.

Sebelumnya, PITI telah melaporkan Sri Bintang ke polisi atas tuduhan menghasut rakyat untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian melalui media elektronik dan menghasut di muka umum.

Laporan itu tertuang pada nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Atas hal tersebut Sri Bintang terjerat pasal yang disertakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP. (rya)