Kastara.ID, Jakarta – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) dari Universitas Gadjah Mada, diwakili Zaenur Rohman, menyampaikan bahwa RKUHP baru ini justru semakin membuat korupsi marak. Pasalnya hukuman bagi koruptor semakin enteng.

Zaenur juga menyoroti berkurangnya ketentuan minimum denda kepada koruptor. Hal ini berbahaya karena dengan hilangnya uang pengganti maka upaya pengembalian uang kejahatan itu menjadi susah.

Berkaitan dengan hukuman koruptor yang makin enteng, anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu berdalih bahwa draf RKUHP belum final sehingga masih ada kemungkinan-kemungkinan perubahan.

Abdul Ficar Hadjar, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) akan menjadi kejahatan biasa (ordinary crimes) ketika pasal-pasalnya masuk ke dalam RKUHP. Kejahatan luar biasa itu antara lain korupsi hingga terorisme yang sudah diatur dalam undang undang khusus. (rya)