Headline

RKUHP: Hukuman Makin Enteng, Korupsi Makin Marak

Kastara.ID, Jakarta – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) dari Universitas Gadjah Mada, diwakili Zaenur Rohman, menyampaikan bahwa RKUHP baru ini justru semakin membuat korupsi marak. Pasalnya hukuman bagi koruptor semakin enteng.

Zaenur juga menyoroti berkurangnya ketentuan minimum denda kepada koruptor. Hal ini berbahaya karena dengan hilangnya uang pengganti maka upaya pengembalian uang kejahatan itu menjadi susah.

Berkaitan dengan hukuman koruptor yang makin enteng, anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu berdalih bahwa draf RKUHP belum final sehingga masih ada kemungkinan-kemungkinan perubahan.

Abdul Ficar Hadjar, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) akan menjadi kejahatan biasa (ordinary crimes) ketika pasal-pasalnya masuk ke dalam RKUHP. Kejahatan luar biasa itu antara lain korupsi hingga terorisme yang sudah diatur dalam undang undang khusus. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…