M. Azis Syamsuddin

Kastara.ID, Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis menurut Petrus diduga terlibat dalam korupsi jual beli jabatan dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Saat memberikan keterangan (4/9), Petrus menyebut indikasi keterlibatan Azis sudah sangat terang-benderang. Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dengan jelas mengungkap keterlibatan Azis. Ditambah dengan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin semakin memperjelas peran Azis dalam kasus tersebut.

Petrus pun mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut peran Azis yang membantu mempertemukan Robin dengan Syahrial. Beberapa fakta yang disampaikan memperlihatkan adanya beberapa tindakan pidana korupsi yang melibatkan Azis. Mulai dari suap, permufakatan jahat untuk menghentikan penyidikan dan larangan bagi pegawai KPK bertemu pihak yang sedang diperiksa KPK.

Bukti-bukti itu menurut Petrus sudah cukup menjadi alasan menaikkan status Azis dari saksi menjadi tersangka. Hal itu juga harua disertai tindakan penahanan terhadap politisi Partai Golkar itu. Terlebih sebentar lagi masa pencekalan terhadap Azis segera berakhir.

Petrus mengingatkan KPK untuk tidak mengulur-ulur waktu melakukan penindakan terhadap Azis. Jika tidak, Petrus khawatir hal ini bisa melahirkan rekayasa ‘post factum’ yang merupakan modus baru menyangkal fakta-fakta hasil penyidikan.

Petrus menuturkan ‘post factum’ bisa mengacaukan fakta-fakta hasil penyidikan. Hasil pemeriksaan penyidik KPK maupun Dewas yang menyebut Robin dan Syahrial sebesar Rp 10 miliar bisa kacau. Pasalnya Azis pernah menyebut hanya memberikan Rp 200 juta kepada Robin sebagai pinjaman. Inilah yang menurut Petrus sebagai modus baru dalam bentuk ‘post factum’.

Diketahui, pada 24 April 2021, KPK menetapkan eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tahun 2020-2021. Saat jumpa pers penetapan tersangka, hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (3/9), disebutkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga telah memberikan uang suap senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS kepada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan Robin seperti dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat disebutkan, Robin telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa kejahatan, yakni menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 11.025.077.000. Dalam dakwaan itu Jaksa menyebut secara rinci dari mana asal uang tersebut. Salah satunya berasal dari Azis Syamsuddin. (ant)