Headline

Ditangkap Polisi, Pemuda di Bandung Sebarkan Fitnah dan Lecehkan Masjid Persis

Kastara.ID, Jakarta – Kasus penistaan terhadap masjid kembali terjadi. Kali ini menimpa masjid milik organisasi masyarakat (Ormas) Persatuan Islam (Persis) di Kota Bandung, Jawa Barat. Pelecehan yang dilakukan melalui unggahan di akun tiktok tersebut dilakukan oleh seorang pemuda bernama Kenneth William. Dalam video yang tersebut di media sosial (4/10), Kenneth membuat konten yang memfitnah dan melecehkan masjid yang berada di Jalan Pejagalan, Kota Bandung itu.

Dalam video yang juga tersebar di Youtube itu, memperlihatkan Kenneth yang sedang berjalan di depan masjid Persis yang cukup terkenal di Bandung ini. Saat itu Kenneth mengaku mendengar suara musik tidak senonoh dari arah masjid. Sambil menunjukkan jari ke arah Masjid Persis, Kenneth mengatakan pihak yang menyetel lagu tersebut benar-benar tidak berakhlak dan kacau.

Unggahan ini langsung mendapat kecaman dari dari para jemaah dan alumni Pesantren Pejagalan. Kenneth akhirnya berhasil diamankan dan dimintai keterangan oleh pengurus Masjid Persis. Lantaran massa yang semakin banyak, pengurus akhirnya menyerahkan pelaku ke Polsek Astanaanyar dan selanjutnya dilimpahkan ke Polrestabes Bandung.

Dalam keterangannya, Tim Advokat LBH PP Persis, Zamzam Raziqin, mengatakan tindakan pelaku bukan yang pertama. Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Kenneth sudah berlangsung sebanyak tiga kali. Kedatangan Kenneth ke Masjid Persis bukan hendak meminta maaf, tetapi justru akan membuat video ketiga, sebelum akhirnya dipergoki satpam masjid.

Zamzam menambahkan pelaku akan dikenakan dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Zamzam menuturkan tindakan pelaku juga akan dikaitkan dengan dugaan penistaan agama.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui akun Youtube, Senin (5/10), Zamzam juga meminta pemuda dan pemudi Persis, Hima-Himi Persis, Persistri dan simpatisan Persis untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan masalah tersebut. Menurutnya, semua informasi terkait kasus tersebut akan disampaikan LBH Persis. (ant)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…