Kenneth Williams(youtube)

Kastara.ID, Jakarta – Kasus penistaan terhadap masjid kembali terjadi. Kali ini menimpa masjid milik organisasi masyarakat (Ormas) Persatuan Islam (Persis) di Kota Bandung, Jawa Barat. Pelecehan yang dilakukan melalui unggahan di akun tiktok tersebut dilakukan oleh seorang pemuda bernama Kenneth William. Dalam video yang tersebut di media sosial (4/10), Kenneth membuat konten yang memfitnah dan melecehkan masjid yang berada di Jalan Pejagalan, Kota Bandung itu.

Dalam video yang juga tersebar di Youtube itu, memperlihatkan Kenneth yang sedang berjalan di depan masjid Persis yang cukup terkenal di Bandung ini. Saat itu Kenneth mengaku mendengar suara musik tidak senonoh dari arah masjid. Sambil menunjukkan jari ke arah Masjid Persis, Kenneth mengatakan pihak yang menyetel lagu tersebut benar-benar tidak berakhlak dan kacau.

Unggahan ini langsung mendapat kecaman dari dari para jemaah dan alumni Pesantren Pejagalan. Kenneth akhirnya berhasil diamankan dan dimintai keterangan oleh pengurus Masjid Persis. Lantaran massa yang semakin banyak, pengurus akhirnya menyerahkan pelaku ke Polsek Astanaanyar dan selanjutnya dilimpahkan ke Polrestabes Bandung.

Dalam keterangannya, Tim Advokat LBH PP Persis, Zamzam Raziqin, mengatakan tindakan pelaku bukan yang pertama. Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Kenneth sudah berlangsung sebanyak tiga kali. Kedatangan Kenneth ke Masjid Persis bukan hendak meminta maaf, tetapi justru akan membuat video ketiga, sebelum akhirnya dipergoki satpam masjid.

Zamzam menambahkan pelaku akan dikenakan dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Zamzam menuturkan tindakan pelaku juga akan dikaitkan dengan dugaan penistaan agama.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui akun Youtube, Senin (5/10), Zamzam juga meminta pemuda dan pemudi Persis, Hima-Himi Persis, Persistri dan simpatisan Persis untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan masalah tersebut. Menurutnya, semua informasi terkait kasus tersebut akan disampaikan LBH Persis. (ant)